Polres Bengkayang – Kamis tanggal 14 Mei 2020 Bhabinkamtibmas Desa Mayak Kecamatan Seluas Brigadir Dionisius Noris Personil polsek Seluas Menyampaikan himbauan larangan mudik Kepada warga Desa Mayak kecamatan seluas, Kegiatan tersebut adalah suatu upaya Bhabinkamtibmas Desa Mayak Kecamatan Seluas untuk menekan Arus mudik selama Menghadapi pandemik Virus Corona atau Covid-19.
Seperti yang diketahui Beberapa minggu Kedepan Warga Desa Mayak kecamatan seluas yang beragama Muslim akan melaksanakan Hari raya Idul fitri jadi sesuai anjuran yang ada bahwa Untuk semua lapisan masyarakat dilarang untuk melakukan mudik atau keluar dari wilayah tempat tinggalnya
Tujuan dari larangan mudik tersebut adalah untuk memutus Penyebaran mata rantai penularan Virus Corona atau covid-19.
Selain larangan mudik Bhabinkamtibmas Desa Mayak Kecamatan Seluas juga Menyampaikan Imbauan kepada seluruh Masyarakat Desa Mayak kecamatan Seluas kecamatan seluas untuk selalu menuruti anjuran Yang ada yaitu selama Bulan puasa agar melaksanakan ibadah dirumah atau dengan keluarga terdekat saja tidak Melakukan atau membuat kegiatan yang dapat mengumpulkan massa atau orang banyak Serta wajib menggunakan masker jika melakukan aktivitas diluar Rumah.