
Polres Bengkayang – Polsek Monterado. Kepolisian Sektor Monterado melalui personilnya Brigpol I.Nyoman Gustian lakukan sosialisasi meniadakan Pungli untuk ke warga yang mendatangi Mapolsek Monterado,Senin(17/08).
Kepada warga yang datang ke Mapolsek Monterado yang hendak membuat laporan kehilangan barang tersebut, Brigpol I.Nyoman Gustian dengan humanis gunakan banner menyampaikan, “Kerja Ikhlas Tanpa Pungli Pemberi Dan Penerima Sama-sama Melanggar Hukum”, tuturnya.
“Perbuatan ini juga melanggar hukum sesuai dalam UU Tipikor no.20 tahun 2001 pasal 12 huruf E dengan denda pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”, sebut Brigpol I.Nyoman Gustian.
Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar ditempat terpisah mengatakan kegiatan Sosialisasi dalam meniadakan pungli (Pungutan Liar) yang dilakukan personilnya di sampaikan secara humanis dengan banner agar dapat dipahami masyarakat Kec. Monterado dalam mewujudkan pelayanan publik bebas dari pungutan liar.
Penulis : Humas Polsek Monterado
