Tribratanews.polri.go.id. Polda Kalbar,Polres Bengkayang,Polsek jagoi babang-Untuk memberikan pemahaman dan pengertian tentang karhutla kepada masyarakat jajaran Polsek jagoi babang gencar melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan karhutla. Rabu (3/1/2023) Pagi.

Bhabinkamtibmas desa gersik Brigadir Anggong saat melaksanakan sosialisasi karhutla kepada warga/masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga dan masyarakat agar tidak melakukan karhutla dan menyampaikan sangsi hukumnya apabila melakukan karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3).

“Lewat sosialisaai yang di lakukan kepada warga di harapkan bisa mencegah munculnya titik api dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama pada saat membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena bisa merusak ekosistem, pencemaran udara dan gangguan kesehatan”, Ucap Brigadir Anggong.

Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie Sukmo Widodo menyampaikan,”Lewat himbauan dan sosialisasi yang rutin di lakukan kepada warga maka karhutla bisa di cegah sedini mungkin sehinga tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan”. Tuturnya.

Penulis:Humas polsek jagoi babang