Guna Mencegah dan Mengantisipasi Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kecamatan Ledo, Kapolsek Ledo Kerahkan Personil Untuk Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat; (Minggu, 28/03/2021).
Seperti yang kita ketahui saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau. Musim kemarau tentunya identik dengan terjadinya pembakaran lahan, terlebih aktifitas pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan suatu kearifan lokal yang sudah mentradisi secara turun temurun khususnya bagi masyarakat setempat.
“Perlu kita ketahui bersama bahwasanya tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya sudah ada aturannya yaitu Peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal”. Demikian disebutkan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Guntur. Menurut Bripka Guntur Sosialisasi peraturan karhutla dilakukan agar masyarakat mengetahui dan mengerti peraturan tersebut sehingga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla.
Sementara itu Bapak Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana membenarkan pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut sehingga kedepan khususnya di wilayah kita kejadian karhutla dapat terhindarkan”; pungkasnya.
