Guna Mencegah dan Mengantisipasi Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kecamatan Ledo, Kapolsek Ledo Kerahkan Personil Untuk Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat; (Sabtu, 20/02/2021).
Sebagaimana yang kita ketahui saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau. Musim kemarau tentunya identik dengan terjadinya pembakaran lahan, terlebih aktifitas pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan suatu kearifan lokal yang sudah mentradisi secara turun temurun khususnya bagi masyarakat setempat.
“Kendati demikian, tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya sudah ada aturannya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Bupati Bengkayang Nomor: 34 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal”. Demikian dijelaskan oleh Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Ledo untuk Desa Lesabela Bripka Guntur dalam keterangannya ketika ditemui saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui dan mengerti sehingga dapat berpartisipasi dalam meminimalisir kejadian karhutla”; ujar Bripka Guntur.
Sementara itu Bapak Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana membenarkan pihaknya mulai gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dan tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui, mengerti dan mematuhi peraturan tersebut. Karena, dengan demikian tujuannya tidak lain dan tidak bukan yaitu untuk kebaikan kita bersama juga yaitu untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian karhutla khususnya di wilayah kita” ujar Iptu Asep Maulana.
