
Polres Bengkayang – Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai Polsek Ledo Polres Bengkayang memberikan Himbauan kepada warga desa Suka Damai khususnya warga masyarakat kecamatan Ledo tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Jum’at, (14/08/2020).
Bhabinkamtibmas Desa Suka Damai Briptu Deden Mengatakan “kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap”
Saat ditemui dilain tempat Kapolsek Ledo IPTU Asep Maulan Menyampaikan bahwa Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di PIdana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Ledo agar bisa menghubungi no hp 0895627667486 polsek Ledo dan akan segera di tidak lanjuti.
Menjelang Pilbup Tahun 2020 ini Kapolsek Ledo juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kecamatan ledo untuk bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman jangan mudah menyebarkan berita-berita hoax yang belum tentu kebenarannya yang bertujuan untuk memecah belah kita tutupnya.
