

Bengkayang, Kalbar – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menggelar mediasi Permasalahan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Tempat Wisata Pulau Randayan, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan di Ruang PPKO Polres Bengkayang, Jum’at (9/6/23) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dan diikuti Pju Polres Bengkayang, Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkayang, Kepala Bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bengkayang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bengkayang, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak dan Pengelola Wisata Pulau Randayan.
Dalam pembukaannya, Kapolres menyampaikan terkait perijinan yang belum lengkap untuk Pulau Randayan, terkait perijinan apakah yang mengeluarkan Kabupaten atau Provinsi.
“Untuk Pulau Randayan pada saat pengajuan perijinan masih menggunakan PT yang lama atau yang baru maka dari itu perlu dilakukan tracing kembali dan agar melengkapi persyaratan-persyaratan kembali untuk pendaftaran perijinan,” ucap Kapolres.
“Sedangkan untuk Tim legal harus belajar menginput data secra online dan pengurusan administrasi tidak sampai di perijinan namun sampai ke pengawasan serta dengan adanya undang-undang cipta kerja dalam pengurusan perijinan menjadi satu pintu,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pengelola Wisata Pulau Randayan Sandy S mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkayang karena telah memberikan waktu dan tempat untuk pelaksanaan mediasi tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres telah menyediakan tempat dan waktu untuk kami. Adapun terkait perijinan PBG sudah pernah kami ajukan pada tahun 2021 dan proses perijinan sudah sampai di PU dan dikembalikan ke BPN,” kata Sandy.
“Saat ini, kami masih menunggu Pertek yang di keluarkan BPN. Namun, sudah kurang lebih setahun belum ada perkembangan perijinan dan kami dari pengelola tentu ingin mengetahui kekurangan dalam persyaratan perijinan,” tambah Sandy.
Adapun BPN Kab. Bengkayang diwakili John Rioo L. Siahaan menyampaikan bahwa untuk leading sektor pengururusan ada pada PTSP, sedangkan BPN terkait pertimbangan teKnis pertanahan.
“BPN pernah mengeluarkan HGB untuk Pulau Randayan dan untuk menyikapi perijinan yang melalui aplikasi OSS tim legal pulau randayan harus memahami hal tersebut serta pengurusan awal harus menyiapkan persyaratan dasar,” pungkas John.
Kegiatan mediasi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, selesai hingga pukul 11.00 Wib.