Polres Bengkayang – Melalui imbauan Stop Pungli anggota Polsek Teriak cegah adanya permasalahan pungli di wilayah hukumnya, Minggu (23/08/2020).

Di jelaskan oleh anggota Polsek Teriak bahwa pengertian dari Pungli merupakan kegiatan guna memudahkan dan memperlancar segala urusan dengan memberikan pengenaan biaya yang tidak pada seharusnya biaya tersebut di kenakan.

Kegiatan pungli menjadi kegiatan yang meresahkan masyarakat apa bila sampai terjadi karena hal tersebut mendatangkan banyak permasalahan dan tentu saja melakukan pungli merupakan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Yang di resahkan apa bila pungli terus terjadi adalah biaya ekonomi menjadi tinggi, Merusak tatanan peradaban masyarakat atau nilai-nilai luhur tentang arti pelayanan, pengabdian serta ketulusan, dan akan berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menanggapi hal tersebut anggota Kepolisian Sektor Teriak rutin untuk melakukan pencegahan terhadap praktek punglu dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk Stop Pungli.

Imbauan di anggap kegiatan yang paling efektif untuk menyampaikan pesan untuk di laksanakan oleh masyarakat dengan tujuan terbebasnya wilayah kec. Teriak dari pungutan liar.

Penulis : Makarius Putra Baraga