polresbengkayang.com – Melalui himbauan Stop Pungli Bhabinkamtibmas Desa Bana BRIPKA EKO. W, harapkan agar warga binaannya tidak terlibat pungutan liar, (15/02/2020).

Sebagai bhabinkamtibmas di desa Bana, sudah menjadi kewajiban bagi BRIPKA EKO. W, untuk membina warga masyarakat binaannya agar tetap taat hukum dan mematuhi hukum yang berlaku.

Salah satu bentuk binaan yang di berikan oleh bhabinkamtibmas desa Bana adalah dengan memberikan himbauan mengenai Pungutan Liar

Dalam himbauannya tersebut bhabinkamtibmas desa Bana memberikan penjelasan bahwa praktek pungli merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan dapat di pidanakan apa bila terbukti melakukan pungutan Liar.

Himbauan yang di berikan ini di maksudkan agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari pungutan liar, sehingga tidak mempersulit masyarakat kalangan menengah ke bawah khususnya warga masyarakat desa Bana.

Penulis : Makarius Putra Baraga.