
Polres Bengkayang – Sabtu 11 Juli 2020, mengemban wewenang dan jabatan merupakan tanggung jawab yang besar bagi oknum pegawai negara, namun terkadang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diemban bagi oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri salah satunya dengan melakukan praktek pungli, untuk mengantisipasi dan meminilisir praktek pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tsb, polri melalui jajaranya mengambil langkah persuasif dengan melakukan giat sosialisasi terkait larangan pungli kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Brigadir Mulyadi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Kec.Sungai Betung, dengan membawa serta spanduk bertuliskan larangan pungli menemui dan mengajak masyarakat untuk tidak ikut berperan serta terjadinya praktek pungli, selain itu Bripka Mulyadi juga memberi penjelasan terkait aturan hukum yang mengatur tindak pidana pungli.
Selain melakukan sosialisasi stop pungli kepada masyarakat binaan nya, Bripka Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk aktif dan tidak ragu melaporkan ke polri apabila menemukan terjadinya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum.
Warga yang mendapatkan sosialisasi dan penjelasan dari Bripka Mulyadi terkait larangan pungli, mengapresiasi kegiatan tersebut, sebab menurut warga dengan adanya sosialisasi terkait larangan pungli dapat menambah pengetahuan dan membuat masyarakat tidak ragu maupun kwhatir memberikan informasi kepada polri apabila menemukan adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum.
Ditempat terpisah Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto membenarkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan anggotanya, sosialisasi larangan pungli merupakan bentuk kepedulian dan kemitraan polri dengan masyarakat, jangan sampai masyarakat menjadi korban kepentingan dan keuntungan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab, tukas Kapolsek.
Penulis : Petrus
