
Polres Bengkayang – Lawan tindakan karhutla oleh personil Polsek Teriak Brigadir Sanggra. S, dengan memberikan imbauan, Kamis (29/10/2020).
Dalam aksi lawan karhutla yang di laksanakan oleh personil Polsek Teriak ini adalah di maksudkan sebagai upaya pencegahan karhutla.
Adapun upaya tersebut adalah dengan menyampaikan pesan imbauan kepada warga untuk bersama-sama lawan dan cegah adanya pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Teriak.
Di jelaskan kepada warga bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang di larang serta harus di cegah karena apa bila terjadi berpotensi menimbulkan kabut asap.
Tentu seluruh masyarakat tidak ingin apa bila sampai terjadi kabut asap karena akan mendatangkan banyak dampak negatif bagi kesehatan maupun ekonomi.
Oleh karena itu dengan di adakan nya penyampaian pesan imbauan ini dapat mencegah upaya dari pembakaran hutan dan lahan di kab. Bengkayang terkhusus kec. Teriak.
Penulis : Makarius Putra Baraga
