Polres Bengkayang – Berikan penjelasan mengenai pungli di lakukan oleh anggota Polsek Teriak Brigadir Sanggra. S, agar masyarakat tidak menjadi korban pungli, Kamis (14/05/2020).

Masih di temukannya praktek pungutan liar di berbagai wilayah Indonesia membuat anggota kepolisian sektor Teriak melakukan inisiatif untuk memberikan penjelasan mengenai pungli kepada masyarakat.

Hal tersebut di sampaikan dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat terutama di wilayah kec. Teriak menjadi korban oleh oknum-oknum yang melakukan praktek pungli yang ingin memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.

Di jelaskan oleh anggota Polsek Teriak bahwa yang di maksud dengan pungli adalah adanya biaya-biaya tambahan yang memang tidak memiliki dasar yang jelas, hal tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat di pidanakan baik yang memberi maupun yang menerima.

Hal tersebutlah yang di sampaikan oleh anggota Polsek Teriak dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat kec. Teriak mengenai pungutan liar.

Penulis : Makarius Putra Baraga