Polres Bengkayang – Larangan mudik di berlakukan di wilayah kec. Teriak di buktikan dengan di sampaikannya himbauan oleh anggota Polsek Teriak Brigadir Sanggra. S. (29/04/2020).
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat selama masa pandemi Corona ini tidak melakukan perjalanan untuk pulang kampung / mudik.
Kebijakan tersebut tentunya di keluarkan oleh pemerintah bukan tanpa sebab, di keluarkannya kebijakan tersebut tentunya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Diwilayah kec. Teriak sendiri kebijakan dari pemerintah tersebut sudah di berlakukan, dengan di sampaikan oleh anggota Polsek Teriak agar masyarakat tidak mudik terlebih dahulu selama mewabahnya virus Corona.
Dikhawatirkan apa bila masyarakat tetap nekat untuk pulang ke kampung halaman akan membawa virus dan menyebar di wilayah kampung halamannya.
Penulis : Makarius putra baraga