
Bhabinkamtibmas dalam sambang desa di dusun Luu desa Sungkung 2 sampaikan pasal 187 KUHPidana “Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Himbauan dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hal ini disampaikan pada giatnya Bripda Daniel Harris ditengah masyarakat saat lakukan sambangnya,
Hal lain juga sampaikan terkait kewaspadaan pada saat ini musih penghujan tidak menutup kemungkinan terjadinya banjir dan longsor.
