

Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar menghimbau larangan Praktek perjudian. Selasa, (23/08/22)
Himbauan larangan praktek perjudian dilakukan Bripka Bartolomeus di dusun Kapot desa Tangguh kecamatan Siding kabupaten Bengkayang.
Bripka Bartolomeus menyampaikan pesan Kamtibmas, kemudian ia menyampaikan bahwa tidak ada warga yang melakukan tindak pidana bentuk permainan perjudian maupun pelanggaran lainnya, tetap jaga situasi tetap kondusif dengan tidak melakukan praktek judi, ia juga mengingatkan kepada pemilik warung agar tidak menyediakan tempat maupun fasilitas perjudian.” Pesan Bartolomeus saat mendatangi warung kopi”.
Kapolsek Siding,Ipda Bambang Rudiyanto, Mengatakan,” himbauan dan pemasangan banner larangan perjudian tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian karena bila terlibat bisa dihukum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapankan kita tidak
menemukan keterlibatan praktek Judi yang dilakukan masyarakat di kecamatan Siding “tuturnya”.