
Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar merilis Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Penggelapan.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K., pada konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (14/5/2024) pagi.
Wakapolres menyampaikan kegiatan konferensi pers ini dilakukan sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang.
Dijelaskannya, pada pengungkapan kasus penggelapan terjadi pada Jum’at (26/4/24), anggota lapangan Satreskrim Polres Bengkayang mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan pelaku pria berinisial AM (26) dan pelaku kooperatif untuk mengembalikan sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada pengungkapan kasus tindak pidana pencurian, terjadi pada Kamis (9/5/24) sekira pagi hari, saat itu Polres Bengkayang mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah Makan Family 2, di Jalan Basuki Rachmat, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang dan pelaku berhasil diamankan pada hari itu pula sekira pukul 23:30 WIB, untuk pelaku sendiri yaitu pria berinisial AP (25).
“Barang bukti yang kita amankan dari kasus penggelapan berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha AEROX warna abu-abu. Sementara untuk tindak pidana pencurian barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah,” ujar Wakapolres.
Adapun kronologis kejadian penggelapan tersebut yaitu saat AM berboncengan bersama korban dengan sepeda motor milik korban, kemudian pelaku berhenti didepan suatu rumah yang berada di Selense, Kecamatan Bengkayang. Pelaku meminta korban turun dari motor dengan alasan ingin kerumah temannya yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Namun berselang 1 jam, pelaku tidak kunjung kembali menjemput korban.
“Sementara untuk kasus pencurian, pelaku AP melakukan aksinya dengan memanjat dinding bagian belakang Rumah Makan Family 2, setelah berhasil pelaku mencoba mematahkan teralis pintu belakang dengan cara menarik paksa besi teralis dengan tangan kosong, kemudian AP naik ke atas ruko dengan cara memanjat pintu lapis ke dua yang terbuat dari besi teralis,” ungkap Wakapolres.
“Kemudian AP mencongkel 3 buah dek rumah dan masuk ke dek bagian dalam dan lanjut mencongkel 1 buah plafon dek bagian dalam, setelah terbuka AP langsung turun dan mengambil handuk berwarna merah yang digunakan untuk menutupi wajah dan badan, AP langsung mengambil sejumlah pecahan uang dari dalam laci meja di lantai bawah,” tambahnya.
Ditambahkannya, hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 378 KUHP Pidana dan/ atau Pas 372 KUHP Pidana ancaman Pidana penjara empat sampai delapan tahun.
Sedangkan untuk tersangka AP dikenakan pasal 362 KUHP Pidana Sub Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP Pidana dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Bengkayang menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bisa menjaga serta mengamankan barang masing masing. Ia meminta agar masyarakat segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat, apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya aksi maupun perbuatan yang melanggar hukum.
(Hms)