
Guna pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ledo KA SPKT 2 Polsek Ledo Aipda Wahyudi berikan pelayanan prima kepada Warganya atas nama Rusni warga Dsn Tanjung Desa Lesabela yang membuat Laporan Kehilangan Barang (LKB) di Kantor Polsek Ledo dengan Barang yang hilang berupa Kartu ATM pada, Senin ( 03/01/2022 ) Pkl. 14.00 Wib.
Di tempat terpisah Kapolsek Ledo Ipda M. Rokhim, SH Menegaskan bahwa, Polsek Ledo selalu siap dan sigap dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat lewat penerimaan laporan kehilangan barang dan surat-surat penting (LKB) demi terwujudnya pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan mudah.
Kapolsek Ledo juga menyampaikan Pembuatan LKB sama sekali tidak di pungut biaya, karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk menerbitkan surat LKB tersebut, sehingga masyarakat yang akan mengurus keperluan Pembuatan surat kehilangan barang harus melengkapi dulu persyaratannya dan tak lupa harus sudah vaksin tutup Kapolsek.
Bapak Rusni sebagai Warga Desa Lesabela Kec Ledo mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ledo yang telah membantu buat laporan kehilangan barang ( LKB ) dengan cepat dan mudah tanpa di Pungut biaya / gratis,” Ucapnya.
