Polres Bengkayang – Menghimbau dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid Agung Syuhada(Pengurus MUI Kab.Bky) Bpk.Mauludin S.PKP di kediaman beliau Rangkang Kab.Bky hari Selasa (05/05/2020) tentang situasi dan keadaan yang berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah imbauan untuk shalat Tarawih di rumah Sebab, hingga hari ini dan beberapa waktu ke depan wabah virus Corona (Covid-19) diperkirakan masih mewabah.

Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No 6 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Surat Edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi ini dimaksudkan untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari resiko Covid-19.

Selain itu Kasat Binmas berkoordinasi terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri , Dimana Pemerintah juga sudah mengatur tentang kaum muslimin diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah serta sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan atau ifthar jama’i (buka puasa bersama), shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Dalam hal ini Masyarakat senantiasa menaati peraturan yg telah dikeluarkan oleh pemerintah guna memutus rantai Covid-19.

Penulis : Saputra