Polres Bengkayang – Polsek Sungai Raya. Kapolsubsektor Sungai Raya Kpeulauan Bripka Yudhi Triono melaksanakan pengamanan Pembayaran uang pesangon (santunan) kepada para pekerja PLTU Kalbar 1 yang dirumahkan akibat dampak covid-19 yang sudah tidak akan bekerja kembali di PLTU Kalbar 1 sesuai dengan hasil kesepatan antara perwakilan para pekerja dengan Subcon-subcon yang difasilitasi oleh PT. Sepco III di Pos Jaga Security PLTU Kalbar 1 Dsn. Tanjung Gundul Ds. Karimunting Kec. Sungai Raya Kepulauan Kab. Bengkayang (27/4/20).

Jumlah pesangon (santunan) yang dibayarkan kepada para pekerja sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang,Para pekerja yang sudah menerima pesangon (santunan) tersebut langsung mengisi surat pernyataan diatas materai dengan menyatakan tidak ada lagi ikatan yang menyangkut pekerjaan dan kompensasi lainnya serta tidak ada tuntutan lainnya dikemudian hari.

Adapun perusahaan/subcon yang sudah melakukan pembayaran pesangon (santunan) kepada para pekerjanya yang tidak melanjutkan pekerjaannya yaitu PT. TIAN YUAN,PT. ZHONGBO,PT. HICC,PT. LONG HUA dan Tidak menutup kemungkinan para pekerja yang tidak mendapat pesangon (santunan) akan mencari cara untuk mendapatkan pesangon (santunan) tersebut sehingga bisa menimbulkan permasalahan kembali antara pekerja dengan perusahaan/subcon.