Polres Bengkayang – Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Bengkayang, Khususnya Kecamatan Seluas, Kapolsek Seluas Bersama Personel Bhabinkamtibmas Melaksanakan Patroli Serta Memberikan Sosialisasi ke Desa Bengkawan kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, Sabtu, (08/08/2020).

Kapolsek Seluas IPDA Suwandi, S.H. menyampaikan kegiatan Sosialisasi dilakukan sebagai bentuk Pencegahan dan Antisipasi Polri terhadap masyarakat agar tidak berladang dengan membakar lahan.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami dampak bencana Kabut asap yang dapat terjadi disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan,” tutur kapolsek.

Selain itu, pada kesempatan tersebut Kapolsek juga Mensosialisasikan Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan yang tercantum UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni pasal 108 ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun, denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar sedangkan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni pasal 108 untuk setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka usaha dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sesuai pasal 56 ayat(1) dipenjara 10 Tahun dan denda 10 milyar, dengan menempelkannya di tempat-tempat strategis yang mudah di baca oleh masyarakat.