polresbengkayang.com – Kepolisian sektor Lumar Ipda sunarli,S.Sos dan KANIT Binmas Bripka Army bersama muspika setempat tinjau lokasi konflik tapal batas antara Desa Belimbing dan desa seren selimbau Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.” Rabu (02/10/2019) siang

Hadir dalam giat tersebut yaitu camat Lumar ambeng, S.IP, M.Si kades belimbing Suhardi, Kades Seren selimbau alam, kasi trantif camat lumar pak acung, sekdes seren selimbau purwoko,ketua bpd desa belimbing sukirman kadus sei sibo fera astuti, para Rt serta ketua adat, toko masyarakat.

Menindak lanjuti hasil laporan dari masyarakat bahwa tapal batas antara desa belimbing dan desa seren selimbau belum ada administrasi keabsaan hukum tentang tapal batas.

Kapolres Bengkayang AKBP NB DARMA, S.I.K,M.H melalui kapolsek Lumar Ipda Sunarli Berdasarkan permendagri No 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa yaitu penetapan, penegasan dan pengesahaan batas desa didarat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta bumi, topografi, minuteplan, staatsblad, kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.

Mengantisipasi adanya laporan masyarakat tentang tapal batas dan supaya tidak terjadi konflik antara kedua desa Kapolsek Lumar mengajak unsur muspika kec Lumar dan masyarakat untuk segera memberikan kepastian hukum mengenai tapal batas desa.

Mengimbau kepada kedua desa dan masyarakat untuk tidak melakukan hal yang dapat memicu timbulnya kerusuhan serta bersabar menunggu keputusan dari pihak yang berwenang.