Polres Bengkayang – Kapolsek lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H menghadiri undangan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) periode 2020–2026. Senin, (10/08/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Lumar, Ambeng, S. IP, M. Si, Kapolsek Lumar, IPDA Sunarli, S.Sos,M.H, Kepala Desa Tiga Berkat, Garadus, A. Md, Pendamping Desa Kec. Lumar, Alfonsus, Ketu BPD, Sdr. Jaya, Sekdes Sdr. Untung, Para perangkat Desa dan Para Kadus, RT

RPJMDes merupakan rencana pembangunan yang disusun oleh Tim RPJMDes dari desa dan harus dilaksanakan dengan pelaksana BPD dan Kepala Desa sebagai penanggung jawabnya baik pembangunan Fisik maupun Non fisik. Disamping itu RPJMDes memprioritaskan usulan yang ada dengan persetujuan dari masyarakat yang hadir.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Itulah yang menjadi pedoman pembangunan guna mewujudkan cita-cita masyarakat desa.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H memberikan imbauan agar nanti dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran sesuaikan aturan prosedur tentang pembangunan desa yang bisa dinikmati masyarakat setempat.

selanjutnya telah mengintruksikan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Lumar untuk selalu menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh warga dan pemerintah desa binaannya serta memberikan imbauan dan sampaikan pesan pesan Kamtibmas secara langsung demi untuk membangun kemitraan dalam rangka jaga kondusifitas kamtibmas, tutur Kapolsek Lumar