Polres Bengkayang – Kapolsek Lumar Ipda Sunarli,S.Sos bersama anggota Bhabinkamtibmasnya dan unit Intelkam hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna Validasi Data Penerima BLT Dana Desa untuk bantuan warga terdampak Covid-19, dilakukan di Desa Lamolda Kec. Lumar Kabupaten Bengkayang, Senin (18/05/2020) siang.

Dalam kegiatan Musdes yang bertempat dibalai Desa Lamolda hadir yaitu Camat Lumar, Sdr. Ambeng, S.Ip., M.Si.l, Kapolsek lumar IPDA Sunarli, S.Sos, Kades Lamolda Sdr. Pilipus, Ketua BPD Desa Lamolda, Sdr. Marsiana Lisa, Dinas Sosial Kab. Bengkayang Sdr. Deddy, SP,  Pendamping PKH Sdri. Tiur Sitompul,  Kasi Kessos Kec. Lumar Sdri. Andai, A.Md, Kasi Pem Desa Lamolda, Sdr. Stenly, Kadus Barelamat, Sdr. Y. Barunguk, Ka UPT Pertanian, Sdri. Marlina, Pendamping Desa, Sdr. Alfon, Bhabinsa Lamolda, Serda Supriadi, Bhabinkamtibmas Lamolda, Bripda Ruslan, Ketua RT 001 Barelamat, Sdri. Jamilah, Ketua RT 002 Barelamat, Sdri. Sartika, Ketua RT 003 Baremomol, Sdr. Asong, Ketua RT 004 Baremada, Sdr. Pendi, Ketua RT 005 Baremada, Sdr. Iyo, Para Tomas di Ds. Lamolda

Tujuan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah untuk membantu warga dalam rangka Pandemi COVID-19. Adapun hasil musyawarah jumlah KK yg terpilih sebanyak 87 KK Penerima BLT dengan nominal per KK sebanyak 600.000 x  3 bulan =Rp.1.800.000 selama 3 bulan April, Mei dan Juni dari Dana Desa Lamolda yang dipangkas sebesar Rp.156.600.000.

Kapolsek Lumar IPDA Sunarli menekankan dan mengimbau agar mengacu kepada aturan yang sudah ada yaitu pemberitaun menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020, tanggal 14 April 2020 dan Permen desa, PDTT RI Nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 artinya musyawarah tetap harus dilaksanakan namun dengan aturan yang sudah ada.

“Sekali lagi kami dari Polri hanya menekankan/mengigatkan kepada warga yang hadir pada hari ini artinya mengedepankan kriteria-kriteria yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, Apa yang sudah disepakati/maupun yang belum terlaksana kita ikuti aturan saja, jangan sampai ada BLT yang dimonopoli, BLT ini adalah bantuan khusus dari Dana Desa untuk masyarakat yang tidak mampu akibat dampak dari Covid-19”, ucap Sunarli.

Selanjutnya Kapolsek Ada berharap dalam pelaksanaan kegiatan pembagian BLT ini, tinggal terkniknya saja yang dilaksanakan oleh Kades, Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar, jangan sampai ada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sampai terlewati yang tidak berhak menerima BLT Dana desa kita mengacu pd aturan yg ada yaitu warga yg sudah dapat PKH, PPNT, kartu prakerja dan warga yg sakit menahun/kronis.

Kapolsek juga mengapresiasi Khusus untuk penanganan Covid-19, saya banyak-banyak berterimakasih atas kepedulian dari Kades Lamolda saat menangani Virus Corona ini, loyalitas dari Kades Lamolda yang baik, sehingga Satgas dan tempatnya di Desa Lamolda juga sudah tersedia serta Tentang imbauan larangan baik dari pemerintah maupun Polri tentang pelaksanaan ibadah ditengah Pandemi Covid-19, agar masing-masing masyarakat melaksanakan ibadah di rumah saja, agar kita peduli atas aturan yang diberikan oleh Pemerintah.