Polres Bengkayang – Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana bersama Tim Satgas Covid 19 mulai mensosialisasikan aturan wajib masker bagi warga Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang (Dasar Hukum Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19).

Iptu Asep Maulana menegaskan (Wajib masker) sudah berlaku bagi seluruh warga Kecamatan Ledo. Saat ini terus di sosialiasikan dan di imbau oleh Kepolisian bersama tim satgas covid 19 Kecamatan Ledo Kamis/10/09/2020

Iptu Asep Maulana mengatakan, sosialisasi dan imbauan akan di lakukan secara rutin setelah sosialisai dan imbauan sudah dilakukan secara maksimal, maka pihak terkait akan menerapkan aturan atau sangksi yang tegas terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Pada saat lakukan sosialisasi dan imbauan Wajib pakai masker di Pasar Ledo, Iptu Asep Maulana bersama Tim Satgas Covid 19 sekaligus membagikan masker secara gratis kepada warga yang tidak memakai masker.

Iptu Asep Maulana menuturkan Untuk sanksi yang bakal diterapkan, pihak terkait mengedepankan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial terlebih dahulu.

Adapun Sanksi sosial kita kedepankan. Misalnya membersihkan tempat ibadah dan sarana umum lainnya. Jika pelanggar masih juga tetap kedapatan melanggar protokol covid 19 maka pihak terkait sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 36 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid 19, akan menindak pelanggar berupa sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku. tegasnya

Dalam penerapan soal sanksi denda tidak menggunakan masker atau bagi yang melanggar protokol kesehatan covid 19 sudah di atur sesuai peraturan bupati Bengkayang nomor 36 tahun 2020. “jelasnya”