polresbengkayang.com – Kapolsek dan Anggota Polsek Capkala Polres Bengkayang memberikan himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat Desa Aris kecamatan Capkala tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Selasa Tanggal 25 Pebruari 2020 Sekitar Jam 10.30 Wib.

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah ispa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap

Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” Serta Diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan Capkala agar bisa menghubungi no hp 082148647066 polsek Capkala dan akan segera di tidak lanjuti.

Penulis: Nanang