polresbengkayang.com – Kapolsek Capkala Ipda Luspen Simbolon beserta anggota Polsek Capkala melaksanakan kegiatan Pemadaman lahan terbakar dan sosialisasi Stop Karhutla di Desa Aris Kec. Capkala Kab. Bengkayang setelah mendapat informasi adanya titik Hotspot yang terditeksi di wilayah Desa Aris Kec. Capkala. Kamis, (15/08/2019).

Dalam proses pemadaman api berjalan lancar karena di bantu oleh masyarakat desa Aris, akan tetapi kurangnya alat untuk memadamkan api dan jauhnya sumber air menjadi kendala saat proses pemadaman.

Atas kesigapan warga untuk menyediakan tangki sprayer dan membantu menyuplai air maka proses pemadaman lahan yang terbakar menjadi cepat.

Disela-sela proses pemadaman api Ipda Luspen Simbolon juga tetap mensosialisasikan himbauan Stop Karhutla kepada warga yang hadir membantu proses pemadaman lahan terbakar.

“Kami berharap warga desa Aris bisa mematuhi peraturan presiden untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena masih ada alternatif lain, contohnya menanam padi dengan cara bersawah.” himbaunya.

Kapolsek Capkala juga menegaskan kepada masyarakat bahwa akan ada sangsi hukum apa bila masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Sudah tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, bahwa barang siapa yang secara sengaja membakar lahan, yang mengakibatkan rusaknya lingkungan, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tegasnya.

Penulis : Rifall