Polres Bengkayang – Kanit sabhara Polsek Teriak Bripka Eko. W, berikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker, Kamis (17/09/2020).

Kanit Sabhara Polsek Teriak melaksanakan kegiatan untuk kampanyekan peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Adapun maksud di keluarkan nya peraturan bupati tersebut adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kab. Bengkayang.

Dalam kampanye nya, kanit Sabhara menyampaikan kepada warga untuk selalu menggunakan masker sebagai pelindung diri dari penularan virus terlebih pada saat di luar rumah.

Dan kepada warga yang di dapati tidak menggunakan masker oleh kanit Sabhara Bripka Eko. W langsung di berikan teguran lisan serta di lakukan pendataan kepada warga yang melanggar.

Selain di data masyarakat yang melanggar peraturan bupati tersebut akan membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan apa bila di temukan kembali membuat pelanggaran terkait hal protokol kesehatan maka warga siap menerima sanksi.

Selama pelaksanaan kegiatan kampanyekan pergub bupati Bengkayang dan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker ini berjalan dengan lancar.

Di harapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih taat dalam menjalani protokol kesehatan sehingga masyarakat itu sendiri dapat terhindar dari penularan virus.

Penulis : Makarius Putra Baraga