
polresbengkayang.com – Maraknya pembakaran Lahan dan Hutan untuk perkebunan serta Lahan Pertanian di musim kemarau saat ini, Polsek Capkala Berperan aktif untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran lebih meluas khususnya di wilayah Kecamatan Capkala
Melalui Kanit Sabhara dan Anggota Jaga Unit II melakukan Patroli dan Memberikan Himbauan terhadap Masyarakat supaya dalam membuka lahan pertanian jangan dengan cara dibakar yang mengakibatkan kabut asap seperti saat ini
Dalam kesempatan ini Kanit Sabhara Bripka Hardiansyah memberikan pemahaman dan penekanan bahaya dari kebakaran hutan atau kebun sangatlah merugikan kita semua seperti : kabut asap tebal yang dapat menyebabkan sakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan), Iritasi terhadap mata, terganggunya Transpotasi Darat, Laut dan bahkan mengganggu Penerbangan Udara serta banyaknya Hewan yang kehilangan tempat tinggal dan yang paling tragis sampai mati
Bripka Hardiansyah juga mensosialisasikan tentang Hukuman Pembakar Lahan/Hutan sesuai Pasal 187 KUHP yaitu “Barang Siapa Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan” dapat di Pidana penjara selama 12 tahun.
Oleh sebab itu mari bersama-sama Jaga dan Cintai Hutan kita, Hindari Membakar hutan dalam membuka lahan pertanian agar tidak terjadi kabut asap seperti saat ini.
Penulis : Nanang
