
Polres Bengkayang – Kanit Reskrim Polsek Ledo BRIPKA TEJA ZELSKY. U menyerahkan berkas perkara tahap I atas kasus Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang. Rabu/30/Juni/2021.
Penyidik Polsek Ledo telah merampungkan berkas perkara tahap pertama perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur kemudian di serahkan tahap I ke Jaksa Penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian atas berkas perkara tersebut.
Kanit Reskrim BRIPKA TEJA ZELSKY. U menuturkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berkas perkaranya telah rampung kemudian di serahkan ke Jaksa Penuntut umum untuk dilakukan penelitian Oleh Jaksa penuntut Umum, dalam perkara tersebut pasal persangkaanya yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Bripka TEJA ZELSKY. U mengatakan penyelesaian berkas perkara tahap I tersebut telah melalui tahap -tahap penyidikan secara profesional, karena perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur maka penyidik Polsek Ledo melibatkan ahli Psikolog dan pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Pekerja Sosial (Peksos) dan orang tua/para wali untuk mendampingi korban dan saksi-saksi sebagai syarat melengkapi administrasi berkas perkara dimaksud, Pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan agar berkas dapat segera diteliti oleh jaksa penuntut umum, sehingga JPU dapat memutuskan apakah berkas perlu ada perbaikan atau dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua. “Tutur Kanit Reskrim Bripka Teja Zelsky. U”
Dasar perkara persetubuhan terhadap anak terebut dengan nomor Polisi LP/76/B/VI/2021/SPKT/SEKTOR LEDO/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 14 Juni 2021, nomor Berkas Perkara BP /01/2021/sektor Ledo. Dengan inisial tersangka RV.
