
Polres Bengkayang – Kanit Binmas polsek teriak Aipda S. Saragih, melakukan giat Penempelan Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020, Minggu (06/09/2020).
Penempelan Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 ini di laksanakan kanit binmas dengan menempelkan di sekitar wilayah kec. Teriak yang dapat di baca oleh seluruh masyarakat.
Adapun Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 ini berisikan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bengkayang.
Dengan ada nya penempelan ini kanit Binmas di harapkan seluruh masyarakat menjadi tau mengenai peraturan yang mewajibkan seluruh masyarakat Bengkayang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sehingga warga kec. Teriak dapat terhindar dari denda atau pun hukuman yang berlaku bagi pelanggar Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 ini.
Penulis : Makarius Putra Baraga
