Polres Bengkayang – Kanit Binmas polsek teriak Aipda S. Saragih laksanakan giat kampanyekan Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 kepada masyarakat, Senin (07/09/2020).

Kepala daerah Kabupaten Bengkayang mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan seluruh masyarakatnya agar menggunakan masker yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020.

Dan Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 ini sendiri berisikan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Bengkayang.

Menanggapi hal tersebut Kanit Binmas polsek Teriak melaksanakan giat kampanyekan peraturan bupati Bengkayang ini kepada seluruh masyarakat agar masyarakat mengetahui isi tentang peraturan tersebut.

Di jelaskan oleh kanit Binmas bahwa masyarakat kab. Bengkayang seluruh nya termasuk warga kec. Teriak di wajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Apa bila masyarakat di dapati tidak mengindahkan atau melanggar peraturan ini maka akan menerima sanksi berupa denda atau pun melakukan kegiatan sosial, Ucap Kanit Binmas kepada warga sekitar.

Di harapkan dengan adanya kampanye Peraturan Bupati Bengkayang No. 36 Tahun 2020 oleh kanit Binmas ini seluruh masyarakat menjadi tau dan dapat melaksanakan apa yang telah di kampanyekan tersebut.

Penulis : Makarius Putra Baraga