Polres Bengkayang – Kanit Binmas Polsek Teriak Aipda S. Saragih ikut dalam kegiatan Musdesus desa Malo Jelayan, Selasa (02/02/2021).

Kegiatan musyawarah desa khusus yang di laksanakan di desa Malo Jelayan kali ini adalah untuk membahas mengenai pengusulan dan penetapan calon keluarga Penerima Manfaat BLT-DD T.A 2021.

Pada pelaksanaannya kegiatan ini ikut di hadiri oleh Kanit Binmas Polsek Teriak selaku pengawas jalannya kegiatan tersebut agar dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Adapun hasil dari Musdesus desa Malo Jelayan ini di sepakati bahwa BLT-DD Desa Malo Jelayan Tahun 2021 akan disalurkan selama 6 bulan dengan Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 150 kepala keluarga.

Yang mana nantinya masing-masing keluarga akan mendapatkan uang bantuan langsung tunai sebanyak dari dana desa sebanyak Rp.300.000,- / bulannya.

Selanjutnya jumlah Keluarga Penerima Manfaat, akan di laporkan kepada Bupati Bengkayang atau pejabat yang diberi pelimpahan kewenangan oleh bupati untuk disahkan sesuai ketentuan yang berlaku

Penulis : Makarius Putra Baraga