Polres Bengkayang – Anggota Polsek Sungai Betung Bripka Julianus lakukan himbauan stop karhutla di desa Suka Maju kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang, Minggu (17/05/2020).

Bripka Julianus yang merupakan Kanit Binmas Polsek Sungai Betung lakukan himbauan stop karhutla pada warga binaanya.

Beliau menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan adalah pelanggaran dan dapat diancam hukuman yang tegas kepada pelakunya baik disengaja maupun tidak.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa seseorang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dihukum dengan hukuman maksimal 15 (Lima Belas) tahun penjara dan denda maksimal Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar rupiah).

Membuka lahan tanpa harus dibakar dapat dengan cara tradisional maupun modern ucap beliau.

Penulis : Ardi