
Polres Bengkayang – Kanit Binmas Polsek Seluas Aipda Rizki Setiyan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sentangau Jaya Briptu Heronimus Egadius Ratino dan Babinsa Desa Sentangau Jaya Koramil 1202-04/Seluas Serda Budi Priyanto menghadiri acara Musyawarah Desa dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 yang bertempat di Aula Kantor Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, Rabu (08/02).
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan ADD maupun DD yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai dokumen perencanaan di Desa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Sekcam Seluas Ambak, Kades Sentangau Jaya Matius, BPD Daniel, Kadus, RT dan Perangkat Desa Sentangau Jaya.
Dalam sambutanya Kepala Desa Sentangau Jaya meyampaikan agar dalam bekerja bersinergi dengan semua elemen masyarakat dan pihak TNI – Polri, karena saat ini Polri telah ada kesepakatan/Mou (Memorandum Of Understanding) dengan pemerintah pusat untuk ikut pengawasan terkait anggaran APBDes. Apabila dalam berjalanannya waktu rencana anggaran APBDes ini ada perubahan maka koordinasikan dengan ketua BPD untuk diadakan pembetulan.
Kanit Binmas Polsek Seluas Aipda Rizki Setiyan, dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat Desa Sentangau Jaya, untuk ikut mengawasi, dana Desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya, supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.
Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan Desa Sentangau Jaya tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat. Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga Desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat dan berjalan sesuai dengan Lancar dan aman.