
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Tebajur BRIGADIR INTI, melaksanakan giat penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah desa binaannya, (18/01/2020).
Sebagai Bhabinkamtibmas yang bertugas membina masyarakat di desa Tebajur sudah menjadi kewajiban bagi BRIGADIR INTI, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaannya tersebut agar terjaga keamanan dan situasi tetap kondusif, salah satu nya adalah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Tanah antara Sdr. ALEK dengan Adik iparnya sendiri Sdr. DA’I.
Menanggapi hal tersebut bhabinkamtibmas Desa Tebajur pun melaksanakan giat mediasi permasalahan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak, dalam giat ini Bhabinkamtibas di dampingi oleh Kades tubajur Sdr. AHIN, Kadat Sdr. TUCET dan Petugas Trantibmas Sdr. Aluk
Selama pelaksanaan mediasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, permasalahan tersebut di selesaikan secara musyawarah mufakat mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, kemudian penyelesaian masalah tersebut yg di tuang dalam surat pernyataan bersama antara lain bahwa pihak kedua menerima Ganti rugi dari pihak pertama sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dbayarkan pada tanggal 02 Februari 2020 dan dengan ketentuannya bahwa pohon rambutan dibiarkan sementara Sebelum pihak pertama mendirikan rumah atau bangunan lainnya.
Penulis : Makarius Putra Baraga
