

Pelaksanaan jumat curhat kembali di gelarnyang bertujuan untuk memperkuat hubungan komunikasi interaksi antara Polri dan masyarakat serta mendiskusikan suatu permasalahan terkait persoalan kamtibmas di wilayah setempat guna wujud nyata upaya kelolisian dalam mendekatkan diri dengan masyarakat khususnya Polsek sungai raya kepulauan Polres Bengkayang Polda kalbar ,Jumat pagi(03/11/2023).
Dalam hal tersebut Wardi(45) memberikan pertanyaan tentang sim dimana telat 1 hari sudah mati dan tidak dapat berlaku kembali dan bagaimana prihal tersebut.
Kapolsek Sungai Raya Kepulauan IPDA Arijito Tri Susanto Hutagaol,S.H langsung menanggapi pertanyaan tersebut yakni SIM merupakan kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor, terkait SIM yang mati memang dalam peraturannya meskipun satu hari harus mengikuti test ataupun ujian yang sudah di terapkan dalam perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya, karena sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Oleh karena itu adanya program jumat curhat dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dimana akan secara langsung bertemu dengan Pimpinan wilayah kepolisian khususnya polsek sungai raya kepulauan sehingga masyarakat lebih memahami aturan ataupun hal lainnya tentang pelayanan kepolisian.
Penulis : Andre
Editor : Tri
Publish : Taufik