Polres Bengkayang – Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Lumar Jajaran Polres Bengkayang Salah Satunya mengajak PT.PERINTIS SAWIT ANDALAN (PSA) untuk tidak bakar lahan yang bertempat didusun sei sibo desa belimbing kecamatan Lumar
selasa (11/08/2020) Pukul 10.00 WIB.

Kegiatan terebut Gencar dilakukan oleh Polsek Lumar Jajatan Polres Bengkayang ke semua Lapisan masyarakat di wilayah Hukum Polek Lumar dan Sosialisasi kali ini dilakukan ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. PSA yang berada di Desa Belimbing, Kec.Lumar Kab.Bengkayang, dengan cara mensosialisasikan pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Selanjutnya memberikan sosialisasi Berdasarkan maklumat kapolda kalbar Nomor Mak/2/V/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai, Kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran hutan dan lahan yang tercantum UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yakni pasal 108 ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 Tahun, denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar sedangkan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yakni pasal 108 untuk setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka usaha dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sesuai pasal 56 ayat(1) dipenjara 10 Tahun dan denda 10 milyar.

Kapolres Bengkayang AKBP NB.DARMA,S.I.K,.M.H, melalui Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H Menjelaskan “Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat Guna memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami meng imbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan” jelas Kapolsek.