
POLRES BENGKAYANG – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lumar Polres Bengkayang Polda Kalbar, Brigadir Lemunson Tetap laksanakan kewajibanya Dds/sambang kewarga binaanya yaitu kali ini mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar, didesa Seren selimbau kec lumar
sabtu 31-10-2020.
Tampak dengan warga binaanya Bhabinkamtibmas polsek Lumar Brigadir lemunson sambil bentakan spanduk bersama warga mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat didesa magmagan karya kec lumar
Maklumat tersebut berisikan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.
Selain sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar brigadir lemunson juga menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 salah satunya yaitu wajib pakai masker dan apabila nongkrol/berkumpul agar selalu jaga jarak hal ini guna memutus rantai penyebaran virus corona.
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H mengatakan, sosialisasi terus digelar pihaknya dengan melibatkan seluruh anggota, khususnya para Bhabinkamtibmas mengenai dampak dari membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan dan polusi udara.
Berharap sosialisasi ini bisa diterima dan dimengerti masyarakat sehingga tidak terjadi Karhutla di wilayah hukum Polsek Lumar serta kita semua terhindar dari virus corona.ujar sunarli
