
Polres Bengkayang – Menindaklanjuti Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang Polda Kalbar melaksanakan himbauan kepada warga diwilkum Polsek Ledo, Selasa (6/07/2021).
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro telah diberlakukan sesuai dengan Intruksi Bupati Bengkayang nomor : 443/1772/BPBD/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 ditingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid19) di Kabupaten Bengkayang.
Bhabinkamtibmas Polsek Ledo melaksanakan himbauan kepada warga di masing-masing Desa binaan serta membuat Posko PPKM mikro di Desa Binaannya, kegiatan tersebut sebagai langkah dan edukasi kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan covid19, kegiatan pembentukan posko PPKM Mikro merupakan pusat deteksi dini dilevel Desa dan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus coronan/covid19 diwilkum polsek Ledo.
Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan Bahwa bhabinkamtibmas Polsek Ledo sedang fokus dan serius dalam memberikan himbauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kepada warga masyarakat Kecamatan Ledo.
Himbauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dilakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 diwlikum Polsek Ledo.
