
polresbengkayang.com – Anggota Kepolisian Sektor Teriak Brigadir Inti, memberikan himbauan Stop PETI kepada masyarakat di wilayah kec. Teriak, (24/03/2020).
Giat Peti (Penambangan Emas Tanpa Izin) merupakan tindakan yang di larang oleh hukum yang berlaku, di karenakan kegiatan tersebut membawa sejumlah dampak buruk untuk lingkungan dan juga kesehatan manusia.
Hal tersebut merupakan hasil dari zat merkuri yang di gunakan pada saat melakukan penambang emas tanpa izin, zat merkuri ini dapat menyebabkan tercemarnya sungai yang merupakan faktor penting penunjang kehidupan manusia di mana air biasa di gunakan oleh masyarakat banyak untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut Personil polsek Teriak menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menolak keberadaan PETI di wilayah Teriak agar terhindar dari dampak negatif yang di timbulkan dari kegiatan Peti.
Selama pelaksanaan giat tersebut berjalan dengan aman dan lancar, dan masyarakat pun mendukung ada nya kegiatan Stop Peti yang di laksanakan oleh anggota Polsek Teriak ini.
Penulis : Makarius Putra Baraga
