
polresbengkayang.com – Anggota Polsek Teriak Brigadir R. Deli, sampaikan kepada masyarakat untuk Stop Karhutla di wilayah kec. Teriak, (01/04/2020).
Anggota Kepolisian Sektor Teriak berupaya untuk mencegah terjadi nya kebakaran hutan dan lahan dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama tidak membakar hutan dan lahan karena dapat menyebabkan polusi udara maupun timbulnya penyakit gangguan pada pernafasan.
Dengan adanya kegiatan himbauan Stop Karhutla kepada masyarakat di kec. Teriak ini di harapkan dapat menjaga kualitas udara di wilayah Teriak sendiri agar tidak berdampak negatif ke wilayah lainnya apa bila di temukan kebakaran hutan dan lahan yg merupakan faktor penyebab terjadinya kabut asap.
Anggota Polsek Teriak juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan secara sembarang dengan dalih apa pun adalah salah dan bertentangan dengan hukum dan apa bila terbukti melakukan pembakaran hutan bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penulis : Makarius putra baraga
