Polsek Siding Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan himbaun Stop Perjudian, Jumat (27/01/23).

Pada giat sambang Aipda Boni Setiawan di dusun Kapot desa Tangguh kecamatan Siding dalam rangka silaturahmi jalin kemitraan kepolisian pada kesempatan tersebut tentunya secara lugas menyampaikan pesan kepada warga bahwasanya warga yang melakukan perjudian apapun itu bentuknya yang tercantum dalam tindak pidana sesuai dengan pasal 303 KUHP di desa kita desa Sungkung 3.”pesan Boni Setiawan pada kunjungannya”.

Masyarakat jangan takut untuk menolak keras,melarang apapun bentuk perjudian khususnya warga desa Tangguh kecamatan Siding dan secara keseluruhan wilayah kecamatan Siding, hal ini merupakan upaya menekan terjadinya suatu penyakit masyarakat seperti perjudian di wilayah kecamatan Siding kabupaten Bengkayang”imbuhnya”.

Kejahatan yang dimaksud seperti perjudian, bahkan kita harus menolak keras perjudian judi online,Judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, judi Scatter higghs domino dan bentuk judi lainnya, agar masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lain yang dapat menggangu Kamtibmas di wilayah kita.”jelasnya”.