polres bengkayang,Polsek Monterado-Kapolsek Monterado diwakili Bhabinkamtibmas Desa Jahandung hadiri Musdes sus tentang Verifikasi, Validasi dan Penetapan Penerima BLT – DD Tahun Anggaran 2021 Desa Jahandung Kec. Monterado Kab. Bengkayang dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 bagi warga miskin yang terdampak.

Adapun yang hadir dalam Musyawarah hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 pukul 09.00 wib – Selesai diKantor Desa Jahandung
yakni Camat Monterado diwakili Kasi Ekbang Sdri. Fransiska Samarai,S.E, Kepala Desa Jahandung Sdr. Sumadi, Kapolsek Monterado diwakili Bhabinkamtibmas Desa Jahandung Bripka Suprianus, Pendamping Desa Edi,S.H dan Sdri. Musri, Ketua BPD Jahandung Sdr. Erwanto,SP, Babinsa Prada Sufriyadi, Kanit Intelkam Polsek Monterado, Undangan serta Para Tokoh Desa Jahandung.

Dari hasil Musdes sus BLT-DD Jahandung tahun anggaran 2021 Penerima BLT-DD; 62 KPM terdiri dari ; Dusun Pa’jilo : 16 KPM, Dusun Paniban Da’ya : 16 KPM, Dusun Kelampai : 19 KPM, Dusun Jahandung : 11 KPM dengan
Besaran BLT-DD Rp. 300.000,-/Bulan/KPM.

Dalam kesempatannya Bhabinkamtibmas Desa Jahandung Bripka Suprianus menyampaikan kepada peserta rapat agar tetap Disiplin Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid – 19.

Selain itu disampaikan juga himbauan,” agar tidak membakar hutan dan lahan, sesuai dengan Perbup No. 36 tentang Karhutla dan tidak melakukan Kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin ( PETI )”, tuturnya.

Diakhir penyampaiannya, Bripka Suprianus mengatakan,”Bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa agar dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bukan untuk berpoya – poya”, pungkasnya.

Penulis:Humas Polsek Monterado