
Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, Polsek Ledi terapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat khususnya dalam pelayanan publik. Selasa, (27/01/2022).
Prokes yang diterapkan dalam pelayanan publik berlangsung di bagian unit pelaporan atau di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut Kepala SPKT Polsek Ledo Aipda Wahyudi menyebut dalam memberikan pelayanan di tengah masa pandemi saat ini juga harus menerapkan prokes.
“Kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat yang memerlukan bantuan Polisi, kami selalu terapkan prokes yang berlaku seperti penggunaan masker dan jaga jarak,” ujar Aipda Wahyudi.
Kembali Aipda Wahyudi mengatakan, penggunaan masker, jaga jarak dan penggunaan pelindung atau penyekat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Polsek Ledo yang berada di Jalan Raya Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo ini bahkan mengingatkan masyarakat untuk tertib prokes.
Ditemui dilain tempat, Kapolsek Ledo Ipda M Rokhim mengatakan prokes ketat di bagian SPKT diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik dimasa pandemi.
“Diharapkan penyebaran virus corona dapat ditekan ataupun dicegah,” ujar Ipda M. Rokhim.
