
POLRES BENGKAYANG – Bhabinkamtibmas desa seren selimbau polsek lumar Brigadir Lemunson laksanakan giat preemtif dengan gunakan banner mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum polsek lumar Polres Bengkayang, Polda Kalbar terus dimaksimalkan.
Minggu,13-09-2020
Dalam sosialisasi tersebut upaya terus dilakukan polsek lumar yaitu dengan cara preemtif seperti mengedarkan Maklumat Kapolda Kalbar dan spanduk yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan, hutan maupun pekarangan dengan cara dibakar.
Dalam hal ini anggota bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi berupa arahan secara lisan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kapolsek Lumar IPDA SUNARLI,S.Sos,M.H, saat dikonfirmasi ditempat terpisah menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi juga disampaikan sanksi pidana, bahwa pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Undang-Undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolsek mengajak, seluruh elemen masyarakat harus ikut berperan mensosialisasikan serta mengajak untuk tidak membakar hutan dan lahan.
Tambahan sesuai Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal diharapkan kades dan perangkat desa memberikan sosialisasi kepada warga agar masyarakat mengerti dan memahami tentang tata cara membakar areal lahan Mari jadikan kecamatan lumar bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan. Ungkapnya
