
Polres bengkayang,Polsek Monterado. Kanit Binmas Bripka Agung dalam pelaksanaan Operasi Yustisi di pasar Desa Monterado memberikan teguran tertulis Prokes Covid19 ke warga pasar Monterado yang ditemukan tidak memakai masker, Selasa (03/11/20).
Kanit Binmas Bripka Agung dengan humanis menyampaikan ke warga pasar Monterado penerapan sanski pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendilan Covid-19 bagi perorangan dapat berupa teguran lisan/tulisan, kerja sosial selama 15 menit, denda administratif Rp 200.000,- dan dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.
“Kegiatan ini bertujuan agar warga yang melanggar Prokes Covid19 tidak melakukan pelanggaran lagi dan meningkatkan kesadaran
selain wajib memakai masker juga wajib mencuci tangan di air bersih pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dalam mencegah penularan wabah Virus Corona,” ucap Bripka Agung.
Kapolsek Monterado IPDA Kusnandar saat dikonfirmasi menerangkan kegiatan rajia rutin Ops Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya Kec. Monterado agar terbiasa dan mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Humas Polsek Monterado
