
Polres Bengkayang – Minggu 26 Juli 2020, sungai betung, pungutan liar atau yang biasa di singkat pungli merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk keuntungan pribadi, walaupun upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas pungli tsb namun Praktek pungli tetap saja masih terjadi, selain upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh polri, upaya alternative lain pun dilakukan sebagai langkah dalam menangulangi praktek pungli, salah satunya adalah dengan terus melakukan sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Btigadir Lemunson yang merupakan anggota bhabinkamtibmas Polsek Sungai Betung, pada saat melaksanakan tugas sambang di Desa Suka bangun kec.sungai Betung yang merupakan desa binaanya, Brigadir Lemunson menemui warganya untuk memberikan edukasi dan mendukung polri dalam memberantas praktek pungli, selain itu Brigadir Lemunson juga mengajak warga agar berani melaporkan oknum yang melakukan pungli kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Sungai Betung Ipda Andri Supriyanto mengatakan telah mengarahkan anggotanya untuk melakukan kegiatan sosialisasi larangan pungli tersebut, harapan kapolsek dengan terus lakukan sosialisasi dan mengandeng masyarakat dalam memerangi pungli, praktek pungli diwilkumnya dapat ditanggulangi.
Penulis : Petrus
