
Polres Bengkayang – Polsek Samalantan. Ditengah penyebaran wabah covid 19, anggota Polsek Samalantan, Polres Bengkayang, Brigadir Sudarsono sosialisasikan larangan pungutan liar, Senin (18/5/2020) pagi.
Kegiatan rutin Kepolisian ini dilakukan Sudarsono dilingkungan kerjanya setelah melayani masyarakat yang usai membuat surat keterangan kehilangan.
Dengan spanduk, Sudarsono ingatkan warga untuk tidak memberi ataupun menerima pungli. Ia juga mengatakan bahwa pelayanan masyarakat di Polsek Samalantan adalah gratis.
Selain itu, ditengah pandemi covid 19, Sudarsono sampaikan imbauan sesuai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Kapolsek Ipda Nusantara Sembiring menuturkan, pihaknya tetap menggelar giat rutin Kepolisian namun dengan memperhatikan physical distancing dalam pelaksanaannya.
Penulis : Humas Polsek Samalantan
