
polresbengkayang.com – Personel Polsek Teriak Bripda Adrianus, memberikan himbauan stop karhutla dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat menggunakan spanduk di lokasi titik rawan karhutla, (14/10/2019).
Anggota Polsek Teriak dalam giat ini memberikan himbauan kepada para pemilik lahan yang ada di wilayah Teriak agar lebih berhati-hati saat melakukan pembukaan lahan baru dengan menggunakan api, karena sudah di atur dalam Undang-Undang yang mengatur dan ancamannya adalah pidana dan denda bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menyebabkan kabut asap.
Personel Polsek Teriak berharap dengan di berikannya sosialisasi mengenai karhutla ini masyarakat di wilayah tersebut bisa lebih meningkatkan pengetahuan akan hukum yang berlaku bagi pelanggar yang membakar hutan dan lahan, dan ke depan nya bisa melakukan pembukaan lahan dengan cara lain nya yang tidak berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan tubuh manusia.
Penulis : Makarius putra baraga
