
polresbengkayang.com – Bhabinkamtibmas Desa Dharma Bhakti BRIPKA EKO. W, melaksanakan penyelesaian masalah yang terjadi di wilayah desa binaannya, (16/01/2020).
Sebagai Bhabinkamtibmas yang membina desa Dharma Bhakti sudah menjadi kewajiban bagi BRIPKA EKO. W, untuk menyelesaikan permasalahn yang terjadi di wilayah desa binaannya tersebut agar situasi tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan Oleh Sdr. Fransiskus Tamrin kepada sdri. Yuliana Indong.
Menanggapi hal tersebut bhabinkamtibmas Desa Dharma Bhakti pun melaksanakan giat mediasi permasalahan tersebut, dengan di dampingi oleh ketua adat Desa Dharma Bhakti Sdr. Antigot.
Selama pelaksanaan mediasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, permasalahan tersebut di selesaikan secara musyawarah mufakat yg di tuang dalam surat pernyataan bersama antara lain Sdr. Fransiskus Tamrin mengaku bersalah dan Bersedia Meminta Maaf kepada Sdri. Yuliana Indong, Sdr. Fransiskus Tamrin bersedia membayar denda adat yang di tentukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, apabila mengulanginya bersedia di tuntut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Makarius Putra Baraga
